Pelajar SMA Retas Grup Facebook dengan Ribuan Anggota, Lalu Menjualnya

Herman Amiruddin, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2019 15:51 WIB
Foto: Herman/Okezone
Share :

"Jadi penadahnya kita amankan di Palembang. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan ditangkaplah JF pelaku pertama yang mencuri group Facebook juga ditangkap di Palembang," ungkap AKBP Musa.

Polisi turut mengamankan barang bukti, berupa tiga unit handphone yang digunakan meretas atau hacker akun Facebook milik korban. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancamannya yaitu barang siapa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem komputer dengan cara apapun akan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp800 Juta," tegas AKBP Musa.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya