"Jadi penadahnya kita amankan di Palembang. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan ditangkaplah JF pelaku pertama yang mencuri group Facebook juga ditangkap di Palembang," ungkap AKBP Musa.
Polisi turut mengamankan barang bukti, berupa tiga unit handphone yang digunakan meretas atau hacker akun Facebook milik korban. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancamannya yaitu barang siapa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem komputer dengan cara apapun akan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp800 Juta," tegas AKBP Musa.
(Khafid Mardiyansyah)