JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini dijadwalkan akan menggelar sidang gugatan polusi udara Jakarta yang buruk atau tidak sehat. Sidang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB.
Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2019. Dasar aduannya atas ketidakpuasan dengan kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi.
Mengutip laman Antaranews, gugatan ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.