MANADO - JS alias Jo (17) akhirnya berhasil diringkus tim Resmob Polsek Tuminting di tempat persembunyiannya di Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara. Pelajar SMA itu ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap korban Alfin Chris Eliyeser Asa (16), warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken.
Kapolsek Tuminting AKP Rio Gumara SIK mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2019 lalu, di mana saat itu korban bersama teman-temannya hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor dikejar pelaku bersama teman-temannya.
"Tanpa alasan yang jelas, pelaku menikam korban di bagian rusuk sebelah kiri," ujar Kapolsek Tuminting AKP Rio Gumara SIK, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Cemburu Buta, Suami Aniaya Istri & Bunuh Anak Kandungnya
Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibantu teman-temannya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Resmob Polsek Tuminting langsung melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan dari keluarga korban. Akhirnya, setelah sekira sebulan buron, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau besi putih.
"Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Gumara.
Baca Juga: Asyik Tidur Pulas, Pria di Cilincing Disiram Minyak Panas oleh Adiknya
(Arief Setyadi )