Ditambahkan Andi, kamar tahanan tersebut berisi 52 orang warga binaan. Lima orang tersebut merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan.
Baca juga: Sipir Ketiduran, Dua Tahanan Polsek Kuta Selatan Kabur
Saat ini kelima napi tersebut sedang menjalani hukuman di sel isolasi selama dua pekan. Selain itu, mereka juga diberikan sanksi administrasi Register F. Artinya, hak mereka untuk mendapat remisi tidak akan diberikan setelah kasus mereka ingkrah.
"Saat ini mereka berada di dalam sel isolasi. Meraka juga diberikan sanksi administrasi Register F. Artinya, hak mereka untuk mendapat remisi tidak akan diberikan setelah kasus mereka inkrah," pungkasnya.
(Awaludin)