JAKARTA - Ratusan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) bakal melayangkan gugatan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 siang hingga malam lalu.
Sekretaris FAMI, Saiful Anam mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aduan dari warga terdampak pemutusan listrik, karena tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu hingga dilakukan pemutusan listrik dengan rentang waktu cukup lama.
"Secepatnya kami akan melakukan gugatan class action bersama ratusan advokat. Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gugatan class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung," kata Anam dalam siaran persnya kepada Okezone di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurutnya, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan ke Ombudsman maupun gugatan class action masyarakat ke pengadilan. "Sebab kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun immateriil," ujarnya.
Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat. Namun, gugatan juga dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah. "Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya," ujar Anam.