Anam menegaskan bahwa PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen terdampak pemutusan aliran listrik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Untuk itu pihaknya akan menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut.
(Rizka Diputra)