NEW YORK – Laporan rahasia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bocor menyebutkan bahwa Korea Utara telah mencuri USD2 miliar (sekira Rp28,5 triliun) untuk membiayai program persenjataannya melalui serangan siber. Laporan itu mengatakan bahwa Pyongyang menargetkan bank dan pertukaran mata uang digital untuk mendapatkan uang tunai.
Sumber yang dihubungi BBC mengonfirmasi bahwa PBB tengah menyelidiki 35 serangan siber.
Laporan yang bocor itu mengatakan bahwa Pyongyang "menggunakan ruang siber untuk meluncurkan serangan yang semakin canggih untuk mencuri dana dari lembaga keuangan dan pertukaran mata uang digital untuk menghasilkan pendapatan".
BACA JUGA: Mata-Mata Korea Utara Didakwa Terkait Serangan Siber yang Rugikan Ratusan Juta Dolar AS
Para ahli juga menyelidiki aktivitas penambangan siber yang dirancang untuk menghasilkan mata uang asing.
Dalam laporan itu disebutkan juga bahwa serangan siber Korea Utara terhadap pertukaran mata uang digital membuatnya dapat "menghasilkan pendapatan dengan cara yang lebih sulit untuk dilacak dan tunduk pada lebih sedikit pengawasan dan regulasi pemerintah daripada sektor perbankan tradisional".
Selain itu Korea Utara juga disebutkan telah melanggar sanksi PBB dengan cara transfer kapal-ke-kapal ilegal, serta memperoleh barang-barang yang berkaitan dengan senjata pemusnah massal (WMD).
BACA JUGA: Nah Lho! Korut Bakal Luncurkan Banyak Serangan Siber ke Inggris Tahun Depan
Sejak 2006, Dewan Keamanan PBB telah menjatuhkan sanksi terhadap Korea Utara yang melarang ekspor termasuk batubara, besi, tekstil timah dan makanan laut. Ada juga pembatasan impor minyak mentah dan produk minyak sulingan.
Menanggapi laporan PBB tersebut, seorang juru bicara departemen luar negeri Amerika Serikat (AS) mengatakan kepada kantor berita Reuters: "Kami menyerukan semua negara yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan untuk melawan kemampuan Korea Utara melakukan aktivitas siber yang berbahaya, yang menghasilkan pendapatan yang mendukung WMD dan program rudal balistik yang melanggar hukum".
(Rahman Asmardika)