JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag.
"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan Muafaq Wirahadi dihukum satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hariono dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut Muafaq dua tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan Muafaq. Sehingga Muafaq dapat membantu kinerja KPK untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Mengabulkan JC pemohon untuk bekerjasama dengan KPK," ujar Hariono.
Dalam pertimbangannya, Muafaq disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Muafaq dengan sengaja memberikan suap untuk dapat menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," tutur Hariono.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Muafaq memberikan uang Rp41,4 juta kepada Abdul Wahab selaku sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
Selain itu, Muafaq juga diyakini memberikan uang Rp50 juta kepada Romi pada 15 Maret 2019. Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.
Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)