Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Muafaq memberikan uang Rp41,4 juta kepada Abdul Wahab selaku sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
Selain itu, Muafaq juga diyakini memberikan uang Rp50 juta kepada Romi pada 15 Maret 2019. Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.
Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)