JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanudin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyakini bahwa Haris bersalah menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
"Menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Hastoko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan oleh Haris. Hal ini pun sejalan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, Haris disebut tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi. Sebab, Haris diyakini memberikan suap sebesar Rp255 juta kepada Romi. "Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani proses hukum," ucap Hastoko.