"Saat ini kita juga masih melakukan perburuan terhadap rekan pelaku begal, yang berupaya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," paparnya.
Menurut Maladi, masyarakat juga diimbau tidak memancing tindak pelaku melakukan kejahatan dengan tidak mengenakan perhiasan dan barang bawaan berharga yang mencolok.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Babel guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan barang bukti disita.
(Awaludin)