JAKARTA - Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek perizinan Meikarta. Namun KPK belum menahannya meski statusnya sudah menjadi tersangka.
Kepada wartawan, Bartholomeus membantah memberikan suap kepada Mantan Bupati Bekas Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar guna memuluskan proyek perizinan Meikarta. Dikarenakan dia sudah tak menjadi bagian dari Lippo Cikarang sejak Desember 2018.
“Mengenai yang teman-teman media beritakan, kok Rp10,5 miliar? Sebetulnya waktu saya jadi saksi juga sudah saya bantah dalam sidang,” ujar Bartholomeus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Meski membantah, dia mengaku siap kooperatif pada kasus yang menjeratnya. Bartholomeus berharap kasus ini segera selesai dan ia dinyatakan tak terbukti bersalah walaupun sudah menjadi tersangka.
“Jadi yang terakhir saya berharap dan berdoa supaya proses ini cepat selesai. Saya ini kepala keluarga ya, saya juga mengurus anak saya ada tiga yang paling kecil masih kelas 5 SD, Saya berharap ini cepat selesai,” tuturnya.
Baca Juga: Politikus PDIP Kena OTT KPK, Djarot: Kalau Korupsi Dia Bukan Kader Kita
Baca Juga: Soal Kursi Ketua DPR, Puan: Saya Punya Pengalaman
Diketahui Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) hari ini. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek perizinan Meikarta.
Lembaga antirasuah juga sudah mencegah Bartholomeus untuk bepergian ke luar negeri. Tak hanya Bartholomeus, KPK juga mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa untuk bepergian ke luar negeri.
(Angkasa Yudhistira)