JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya tak akan pernah gentar untuk melawan upaya pengembang yang tengah menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seperti diketahui, PT Agung Dinamika Perkasa sedang menggugat pemberhentian izin Pulau F ke PTUN. Sementara, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat Pulau I. Keduanya merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. Terakhir, PT Manggala Krida Yudha mengajukan gugatan untuk Pulau M.
"Pokoknya kita akan lawan terus. Reklamasi dihentikan. Dan para pengembang yang berencana melakukan reklamasi akan kita hentikan, baik lewat regulasi maupun lewat pengadilan. Jadi kita akan tempuh itu," kata Anies di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Anies: Kawasan Reklamasi Hanya Milik Indonesia