BANDUNG - Habib Bahar bin Smith terpidana kasus penganiyaan terhadap dua remaja, direncanakan akan menjalankan sisa masa tahanannya di lapas Kabupaten Bogor.
"Info hari ini Habib Bahar dan kawan-kawan Info akan di eksekusi dan akan di bawa ke lapas Kabupaten Bogor," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2019).
Baca Juga: Keluarga Minta Penahanan Bahar Dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg Bogor
Abdul Muis mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu informasi lebih lanjut dari Jaksa Kejari Cibinong untuk pelaksanaan eksekusi.
Bahar dan terpidana lainnya, yakni Agil Yahya alias habib Agil dan Basit Iskandar alias habib Basit, akan langsung di jemput pihak kejaksaan dari Mapolda Jabar tempat penahanan sebelumnya.
"Saya masih tunggu info dari Jaksa Cibinong yang baru berangkat. Tim jaksa eksekutor baru berangkat dari Cibinong, dengan perkiraan sampai 3 atau 4 jam," katanya.
Namun, belum diketahui di lapas mana Bahar akan ditempatkan. Terkait lapas sendiri, sebelumnya pihak pengacara mengajukan agar Bahar dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg.
Seperti diketahui, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Baca Juga: Habib Bahar Belum Dieksekusi ke Lapas, Jaksa Diminta Proaktif
(Fiddy Anggriawan )