AP I Bandara Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan, Ada Power Bank hingga Tongsis

, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2019 15:41 WIB
Pemusnahan barang sitaan oleh AP I Bandara Ngurah Rai (Foto: AP I)
Share :

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.

“Tentunya, prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a, di mana jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” lanjutnya.

Sesuai aturan, dilakukan penanganan khusus terhadap pemusnahan power bank dan korek api, dikarenakan kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya). Pemusnahan kedua jenis barang ini dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandar udara, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara. Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Made Sudiarta.

“Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara, sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin,” tutupnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya