Sakit Hati Ditinggal Istri, Suami Kelainan Seks Perkosa Anak Kandung

Herman Amiruddin, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2019 00:05 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Akibatnya korban memendam kejadian itu," kata Faisal.

 

Korban yang sudah tidak tahan lagi diperkosa kemudian menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya yang baru datang dari luar daerah. Pelaku juga tidak mampu menahan hawa nafsu setelah ditinggal sang istri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Faisal.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya