JAKARTA – Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, yang sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap mulai diuji coba pada hari ini, Senin (12/8/2019) hingga 6 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mulai menerjunkan personel ke lapangan untuk menyosialisasikan langsung peraturan itu ke pengendara yang melintas.
"Nanti setelah itu, baru tanggal 12 kita akan di lapangan full," ujarnya kepada wartawan,beberapa waktu lalu.
Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,