Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, aplikasi ini memiliki beragam fitur dan baru bisa diunduh dalam ponsel android. Salah satu fiturnya adalah informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.
"Selain itu, tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup meginput nomor polisi masing-masing kendaraan," kata dia.
Aplikasi ini, lanjut Andono, merupakan komponen penting dalam memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Pengetatan uji emisi diinstrusikan gubernur melalui Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi,” kata Andono.
(Awaludin)