Anies Terbitkan Instruksi, PNS DKI Wajib Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2019 17:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74. Instruksi itu ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2019.

Dalam Intruksi itu, PNS di lingkungan Pemprov DKI diwajibkan untuk melaksanakan upacara 17 Agustus di Pantai Maju atau Pulau Reklamasi kawasan Teluk Jakarta. Kegiatan itu berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2019 sekira pukul 07.30 WIB.

"Tempat di Kawasan Pantai Maju Kota Administrasi Jakarta Utara," demikian bunyi ingub Nomor 71 Tahun 2019 seperti dikutip Okezone, Selasa (13/8/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya