Bowo Sidik Pangarso Juga Didakwa Terima Suap Rp300 Juta dari Bos PT AIS

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2019 11:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

‎Uang suap tersebut diterima Bowo Pangarso karena disinyalir ‎telah membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerjasama pekerjaan sewa kapal untuk pengangkutan dari PT PILOG.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya