Politikus Golkar Markus Nari Didakwa Diperkaya USD1,4 Juta dari Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2019 14:17 WIB
Terdakwa kourpsi e-KYP, Markus Nari (Foto: Sindo)
Share :

Perbuatan korupsi tersebut dilakukan Markus Nari bersama-sama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Direktur Dukcapil Kemendagri, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada Ditjen Kemendagri.

 

Kemudian, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar di DPR, Irvanto Pambudi Cahyo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solutions dan Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI.

Atas perbuatannya, Markus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya