Politikus Golkar Markus Nari Didakwa Diperkaya USD1,4 Juta dari Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2019 14:17 WIB
Terdakwa kourpsi e-KYP, Markus Nari (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Mantan anggota komisi II DPR RI fraksi Golkar, Markus Nari didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang diperkaya sebesar 1,4 juta dolar Amerika Serikat dari proyek pengadaan e-KTP. Markus disebut terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya terdakwa sebesar 1,4 juta dolar Amerika Serikat serta memperkaya orang lain atau korporasi," kata jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

 Baca juga: Miryam Haryani Jadi "Pintu Masuk" KPK Jerat Anggota DPR Lainnya di Kasus e-KTP

Menurut jaksa, Markus Nari diduga ikut mempengaruhi atau mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Atas perbuatannya itu, Markus disebut telah merugikan negara Rp2,3 triliun.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 2.314.904.234.275,39," kata jaksa

 Baca juga: KPK Bidik Korporasi Usai Jerat 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya