Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor dan tidak membuka ventilasi udara secara langsung. Kualitas udara yang buruk di ibu lota menjadi sorotan hingga berujung pada tuntutan oleh 32 orang baik organisasi dan individu kepada tujuh lembaga pemerintah.
Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara yang sehat dan berkualitas baik di Ibu Kota Jakarta.
(Awaludin)