Usut Korupsi E-KTP, KPK Periksa Adik Gamawan Fauzi hingga Eks Dirut PNRI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2019 11:26 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan ‎tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Para saksi akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

Tujuh saksi tersebut yakni, adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Azmin Aulia yang juga merupakan Direktur PT Gajendra Adhi Sakti; pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ekworo Boedianto; mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera, Tri Anugerah Ipung.

Kemudian, pihak swasta, Deniarto Suhartono dan Muhammad Nur; Vice Presiden Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia, Amilia Kusumawardani Adta Ratman; serta mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya 

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Baca Juga: Markus Nari Juga Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus E-KTP 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya