Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ribuan Ekstasi Asal Malaysia

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2019 11:38 WIB
Polda Jambi menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi asal Malaysia (Foto: Azhari Sultan)
Share :

"Akhirnya, dalam pengejarannya, pelaku kita tangkap di Banyu Lincir, di Pos PJR Polda Jambi yang berbatasan dengan Sumatera Selatan saat menggunakan mobil travel," katanya.

Saat petugas melakukan penggeledahan, dari tangan tersangka berinisial SYL (46), warga asal Sumatra Utara petugas menemukan 1 buah tas ransel warna hitam. Saat dibuka, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi dan sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp10.667.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus enam puluh tujuh juta).

Baca Juga: Polisi Sebut Umar Kei Konsumsi Sabu sejak 2005

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya