PALEMBANG - Pelaku pembunuhan terhadap Ibu dan anak bernama Poniah (40) dan Selvia Permatasari (13) yang ditemukan mengambang di Sungai Endikat, Pagaralam, Sumatera Selatan pada awal Januari 2019 divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Pembacaan putusan memvonis terhadap Tika Herli (33) dan Riko Apriadi (18) di Pengadilan Negeri kota Pagaralam, Selasa 20 Agustus 2019 kemarin disambut takbir dan syukur oleh keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang.
Baca Juga: Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Riko Apriyadi alias Riko dan Tika Herli alias Tika Binti Mustarini dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam, Agung Hartanto pada video yang diunggah @pagaralamterkini.