Pulihkan Sungai Citarum, Kementerian LHK Beri Bantuan 5 Kabupaten

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2019 00:37 WIB
dok: Kementerian LHK
Share :

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai penanganan untuk membenahi Sungai Citarum. Salah satunya dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memiliki program bantuan penyediaan sarana pengelolaan sampah kepada 5 Kabupaten yang dilalui Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Lima Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan Sumedang.

KLHK juga telah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama dengan 5 Kabupaten tersebut.

Direktur Jenderal PSLB3, Rossa Vivien Ratnawati, berharap agar bantuan dari pemerintah pusat ini dapat digunakan sebaik-baiknya. "Saya berharap sarana dan prasarana yang dibangun nanti tolong digunakan dengan baik untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan sampah,". tutur Vivien di Jakarta, Rabu (22/8/2019).

Vivien juga menekankan bahwa Pemerintah melakukan multi pendekatan dalam pengelolaan sampah. Pertama adalah kampanye yg masif untuk mengurangi sampah. Kedua adalah pendekatan Circular Economy, bagaimana sampah bisa menghasilkan nilai ekonomis, dalam hal ini PDU berperan sangat penting. Ketiga, adalah melalui teknologi, dengan membangun incinerator, biodigester, dan sebagainya.

Adapun sarana yang akan dibangun adalah Pusat Daur Ulang (PDU) yang diberikan kepada 3 (tiga) Kabupaten yaitu Bekasi, Subang dan Indramayu. PDU ini dibangun dengan kapasitas pengelolaan sampah 10 ton per hari. PDU ini juga dilengkapi fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton per hari.

Pengoperasian fasilitas PDU ini dimungkinkan untuk dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sekitar 5.000 ton CO2 per tahun, dan efektivitas biaya sekitar 2 Juta rupiah per ton CO2 per tahun. Bagian yang tidak kalah penting dari fasilitas ini adalah untuk mengendalikan pembentukan Gas Metana dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun, dan karenanya pengurangan emisi CO2 untuk sumber energi adalah 50 ton CO2 per tahun melalui pengelompokan dan meningkatkan efektivitas pengangkutan untuk transportasi sampah ke tempat pemrosesan akhir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya