Bantuan lainnya adalah Bank Sampah Induk (BSI) di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Purwakarta, Sumedang dan Indramayu dengan kapasitas 1 ton per hari. Kemudian, bantuan Biodigester kapasitas 1 ton per hari di Kabupaten Bekasi. Terakhir adalah 10 unit motor sampah roda tiga di 5 Kabupaten yang menandatangani nota kesepahaman ini.
Pada tahun 2018 yang lalu, KLHK melalui juga telah memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada 6 Kabupaten/Kota di sepanjang DAS Citarum yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, kota Cimahi, dan kota Bekasi berupa Pusat Daur Ulang dengan Kapasitas 10 ton/hari, Bank Sampah Induk, Motor Roda 3, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Kabupaten/Kota tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan.
Dengan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing-masing kementerian lembaga, termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi. Edukasi dan sosialisasi juga telah dilakukan kepada masyarakat, komunitas daur ulang dan komunitas pengumpul sampah melalui bank sampah sepanjang DAS Citarum, sehingga diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah.
(Fahmi Firdaus )