JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Konsultan, Fitradjaja Purnama, pada hari ini. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Baca juga: KPK Konfrontir 2 Legislator PDI-P Diduga Terkait Aliran Suap Proyek Meikarta
Sedianya, Neneng dan Fitradjaja akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang masih berkaitan dengan pengurusan izin proyek Meikarta untuk tersangka Sekda Jawa Barat non-aktif, Iwa Karniwa (IWK).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).