Selanjutnya terkait dengan penganggaran dalam APBD, sepanjang memenuhi keriteria Belanja Modal dalam Pasal 64 yaitu;
A. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan,
B. Digunakan dalam kegiatan Pemda dan
C. Batas minimal kapitalisasi aset (contoh rp.500.000, per jenis barang).
Maka barang tersebut dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap.
Berdasarkan peraturan tersebut, Bahtiar menyebutkan bahwa pengadaan pin emas untuk DPRD DKI melebihi batas minimal Rp 500 ribu per jenis maka itu tercatat milik daerah sehingga harus dikembalikan.
"Terhadap pengadaan Pin DPRD yang merupakan komponen "Pakaian Dinas dan Atribut" sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggarkan dalam barang dan Jasa, serta tidak diakui sebagai aset tetap dan bisa di berikan kepada yang bersangkutan," tutupnya.
(Edi Hidayat)