JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut keputusan revisi besaran tunjangan rumah bagi anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta sepenuhnya berada di tangan parlemen. Menurutnya, pimpinan DPRD menggelar rapat khusus terkait hal tersebut pada Senin (8/9/2025).
Diketahui, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai lebih dari Rp70 juta per bulan menjadi sorotan publik.
“Seperti yang saya sampaikan, saya sudah berkomunikasi dengan DPRD Jakarta, dan mereka hari ini akan mengadakan rapat untuk itu. Tentunya kewenangan dan keputusan ini sepenuhnya ada di DPRD Jakarta,” ujar Pramono di Halte Jaga Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, juga menanggapi polemik terkait tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD yang nilainya mencapai lebih dari Rp70 juta. Ia menyebut akan ada rapat pimpinan khusus untuk membahas besaran tunjangan tersebut pada Senin 8 September 2025.
“Besok Senin ada rapat pimpinan untuk memutuskan hal tersebut,” kata Khoirudin saat dikonfirmasi, Minggu 7 September.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diterima iNews Media Group, yaitu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta, yang ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, tunjangan tersebut memang mencapai lebih dari Rp70 juta.
Bunyi Kepgub tersebut adalah “Menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan DPRD diberikan sebesar Rp78.800.000,00 termasuk pajak per bulan, dan Anggota DPRD diberikan sebesar Rp70.400.000,00 termasuk pajak per bulan.”
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.