Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaduh Tunjangan Rumah Rp70 Juta per Bulan, Ini Kata DPRD DKI

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 04 September 2025 |16:25 WIB
Gaduh Tunjangan Rumah Rp70 Juta per Bulan, Ini Kata DPRD DKI
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah (Foto: M Refi Sandi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Elemen mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/9/2025). Mereka menyoroti tunjangan perumahan Rp70 juta per bulan bagi anggota DPRD DKI.  

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, pihaknya berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa soal evaluasi tunjangan tersebut. "Nanti kami, pimpinan DPRD, akan sampaikan kepada Pak Gubernur terkait audit yang diminta oleh teman-teman mahasiswa tadi," kata Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ia menambahkan, aspirasi mahasiswa tidak meminta agar tunjangan anggota dewan dicabut. Ima menjamin bahwa tunjangan yang didapat kembali ke masyarakat melalui advokasi dan lainnya.

"Mereka tidak ada sampaikan itu. Ya, makanya tadi kami sampaikan bahwa gaji dan tunjangan yang kami terima kami pastikan kembali lagi kepada masyarakat melalui advokasi dan sebagainya. Untuk revisinya, kami akan diskusi bersama ketika rapat anggaran berikutnya," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diterima iNews Media Group, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta 2017–2022, Anies Baswedan, tunjangan perumahan mencapai Rp70 juta lebih.

"Menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp78.800.000,00 termasuk pajak per bulan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp70.400.000,00 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement