Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi dan langsung menangkap pelaku. Barang bukti yang disita antara lain, seunit mobil pelaku, rok pendek warna merah, celana jeans pendek, kaus pendek warna putih, jaket lengan panjang warna hitam bercorak, serta keterangan saksi dan rekaman close circuid television (CCTV).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan.
(Salman Mardira)