Wacana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN kembali mencuat. Ketua MPR Zulkifli Hasan berkata penataan kembali sistem ketatanegaraan di Indonesia termasuk GBHN direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014 untuk dijalankan pada periode 2014-2019.
Namun faktanya MPR periode 2014-2019 belum mampu mewujudkannya. Karena itu, kata Zulkifli, pihaknya merekomendasikan MPR periode 2019-2024 untuk merealisasikan amandemen terbatas UUD 1945 tersebut.
Sementara itu, PDI Perjuangan melalui Kongres V di Bali, merekomendasikan dilakukannya amandemen terbatas UUD 1945 terkait GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla merasa khawatir jika GBHN dihidupkan kembali akan berdampak pada sistem pemilihan langsung. Karena itu, apabila GBHN tetap ingin dihidupkan, maka harus disinkronkan dengan sistem pemilihan langsung tersebut.
(Awaludin)