BANDUNG – Satreskrim Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus terbakarnya empat anggota polisi saat mengamankan demonstrasi yang berakhir ricuh di Pendapa Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
"Mereka yang ditetapkan tersangka seluruhnya berstatus mahasiswa," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus, di Bandung, Sabtu (24/8/2019).
Baca juga: Dua Polisi yang Terbakar di Cianjur Segera Dioperasi
Kelima tersangka adalah R, OZ, AB, MF, dan RR. Mereka memiliki peran masing-masing saat kericuhan terjadi.
Salah satu mahasiswa berinisial R diketahui sebagai pihak yang merencanakan aksi bakar ban. Dia juga yang menyiapkan bahan bakar bakar-bakaran berupa bensin.
"Kemudian ada merencanakan aksi ban hingga merencanakan aksi demo tersebut. Ada juga pelaku yang melempar bensin tersebut juga sudah kita dalami masing-masing perannya," ucap Iksantyo.
Baca juga: Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Polisi Terbakar saat Amankan Demo di Cianjur
Dalam kasus ini polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Pasal 170, 213, dan 351.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun (Pasal 170), enam tahun (Pasal 213), dan lima tahun (Pasal 351)," pungkasnya.
(Hantoro)