Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembakar Ipda Erwin Bisa Disangkakan Pembunuhan Berencana

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |20:58 WIB
Pembakar Ipda Erwin Bisa Disangkakan Pembunuhan Berencana
Pengibaran bendera merah putih setengah tiang di Mapolres Bogor sebagai wujud belasungkawa atas meninggalnya anggota Polres Cianjur, Ipda Erwin Yudha, akibat dibakar mahasiswa saat mengamankan demonstrasi. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Putra Ramadhani
A
A
A

JAKARTA – Anggota Polda Jawa Barat Ipda Erwin Yudha Wildani meninggal dunia saat menjalani perawatan akibat luka bakar yang dideritanya di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. Ipda Erwin mengalami luka bakar karena disiram bensin saat mengamankan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, AH Bimo Suryono, mengutuk keras unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dengan disertai tindakan kriminal tersebut. Menurutnya, menyampaikan aspirasi di muka umum memang tidak dilarang, tapi tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kami mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan mahasiswa saat unjuk rasa dengan membakar aparat kepolisian yang bertugas hingga meninggal dunia yakni Bapak Ipda Erwin,” ujar Bimo kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Kemudian, Bimo mengatakan, penyidik Polri perlu menerapkan sangkaan kepada pelaku dengan hukuman yang berat karena diduga pelaku ini telah merencanakan melakukan aksi pembunuhan. Sebab, mereka sudah menyiapkan bahan bakar minyak (BBM) saat berunjuk rasa.

Ilustrasi demonstrasi. (Ist)

“Polri bisa menyangkakan pelaku dengan hukuman yang berat karena bisa dikatakan pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan membawa bensin,” ucap dia.

Selain itu, Bimo berharap kepada jaksa penuntut umum dalam persidangan nanti supaya menuntut pelaku pembakaran terhadap Ipda Erwin dengan tuntutan setinggi-tingginya. Sehingga, memberikan efek jera untuk masyarakat khususnya mahasiswa yang berunjuk rasa harus patuhi hukum.

“Unjuk rasa itu memang dibolehkan, tapi harus mematuhi dan mengikuti aturan hukum yang ada, jangan bertindak anarkis. Jaksa harus menuntut setinggi-tingginya kepada pelaku,” tutur dia.

Di samping itu, Bimo mengajak seluruh anggota KBPP Polri dan masyarakat untuk mendoakan almarhum Ipda Erwin. Menurut dia, Ipda Erwin gugur saat menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Kami Keluarga Besar Putra Putri Polri turut berduka cita atas wafatnya Bapak Ipda Erwin. Beliau wafat saat menjalankan tugas, tentu kita berdoa Pak Ipda Erwin ini mati syahid menurut keyakinan masing-masing,” ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement