BANDUNG – Satreskrim Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus terbakarnya empat anggota polisi saat mengamankan demonstrasi yang berakhir ricuh di Pendapa Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
"Mereka yang ditetapkan tersangka seluruhnya berstatus mahasiswa," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus, di Bandung, Sabtu (24/8/2019).
Baca juga: Dua Polisi yang Terbakar di Cianjur Segera Dioperasi
Kelima tersangka adalah R, OZ, AB, MF, dan RR. Mereka memiliki peran masing-masing saat kericuhan terjadi.
Salah satu mahasiswa berinisial R diketahui sebagai pihak yang merencanakan aksi bakar ban. Dia juga yang menyiapkan bahan bakar bakar-bakaran berupa bensin.
"Kemudian ada merencanakan aksi ban hingga merencanakan aksi demo tersebut. Ada juga pelaku yang melempar bensin tersebut juga sudah kita dalami masing-masing perannya," ucap Iksantyo.