Baca juga: Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Polisi Terbakar saat Amankan Demo di Cianjur
Dalam kasus ini polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Pasal 170, 213, dan 351.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun (Pasal 170), enam tahun (Pasal 213), dan lima tahun (Pasal 351)," pungkasnya.
(Hantoro)