Diduga Langgar Syariat, 2 Pasang Muda-Mudi di Aceh Barat Diamankan

, Jurnalis
Minggu 25 Agustus 2019 15:02 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Sesuai hasil pemeriksaan dan keterangan, kedua pasangan tersebut melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun karena para pelanggar ini masih bisa dilakukan pembinaan, kedua pasangan tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga dan aparat desa masing-masing, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, kata Haris.

Pasangan ini terpaksa diamankan karena perbuatan keduanya melanggar aturan penerapan Syariat Islam yang sudah berlaku lama di Provinsi Aceh.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya