JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menegaskan organisasinya tetap bisa berkegiatan secara normal meski belum mengantongi perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah.
Hal itu dibuktikan FPI yang tetap bisa menyelenggarakan miladnya di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu 24 Agustus 2019 lalu.
"Iya, jalan terus," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Sugito menambahkan, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, ormas tidak wajib memiliki SKT dari pemerintah. Hanya saja, ormas yang tidak mengantongi SKT tidak akan mendapat pelayanan apapun dari pemerintah.
"Itu jelas tidak wajib, sukarela aja kalau enggak didaftarkan ya enggak apa-apa. Cuma enggak bisa jadi mitra dan enggak dapat pelayanan pemerintah," tuturnya.