JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).
JK melihat selama ini kerja Pansel sangat terbuka. Karena itu pemerintah tidak mungkin mengikuti semua kehendak kelompok lain, termasuk dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kan sudah terbuka, itu kan hak presiden untuk bikin pansel, dan panselnya kerjanya juga terbuka, apanya lagi, kalau semuanya pendapat diikuti baik itu orang maupun LSM gak akan jadi-jadi negeri," ucap JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
JK menegaskan kerja Pansel Capim KPK akan terus berjalan meskipun mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Ia menilai keputusan akhir pemilihan Capim KPK tidak hanya berada di pemerintah, tapi juga di DPR. Pasalnya di sana akan ada fit and proper test.
"Tetap dong, siapa yang ada masalah di pansel itu, siapa yang ada masalah? Kan terbuka diumumkan, bisa laporan ke pansel atau ke DPR. Kan ujung-ujungnya DPR yang pilih setelah disaring lagi setelah di berikan ke presiden," jelas dia.
Kritikan keras terus dilayangkan sejumlah pihak, khususnya koalisi masyarakat sipil terhadap keputusan pansel yang meloloskan 20 capim KPK dari tes profile assessment. Pansel dinilai tidak serius menyeleksi para capim.
Koalisi masyarakat menilai beberapa nama dari 20 kandidat memiliki rekam jejak yang buruk. Bahkan, pansel juga santer disebut memberikan ‘karpet merah’ bagi calon dari institusi Polri dan Kejaksaan.
Baca Juga: Pesan KPK untuk Pansel: Jangan Reaktif dan Resisten terhadap Kritikan
Penilaian koalisi masyarakat ini diperkuat oleh catatan hitam ke-20 calon yang dirilis KPK beberapa waktu lalu. Dalam catatan itu, KPK menemukan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN hingga dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa calon.
Tak hanya itu, Komisi Antikorupsi juga mencatat adanya dugaan perbuatan melanggar hukum lain yang pernah dilakukan sejumlah calon, misalnya pelanggaran etik.
Berikut nama-nama Capim KPK yang lolos Profile Assessment:
1 . Alexander Marwata (Komisioner KPK)
2. Antam Novambar (Anggota Polri)
3. Bambang Sri Herwanto (Anggota Polri)
4. Cahyo RE Wibowo (Karyawan BUMN)
5. Firli Bahuri (Anggota Polri)
6. I Nyoman Wara (Auditor BPK)
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa)
8. Johanis Tanak (Jaksa)
9. Lili Pintauli Siregar (Advokat)
10. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)
11. Jasman Pandjaitan (Pensiunan Jaksa)
12. Nawawi Pomolango (Hakim)
13. Neneng Euis Fatimah (Dosen)
14.. Nurul Ghufron (Dosen)
15. Roby Arya (PNS Seskab)
16. Sigit Danang Joyo (PNS Kemenkeu)
17. Sri Handayani (Anggota Polri)
18. Sugeng Purnomo (Jaksa)
19. Sujarnako (Pegawai KPK)
20. Supardi (Jaksa)
(Khafid Mardiyansyah)