2 Pencuri Modus Uang Jatuh di Mal Depok Dibekuk Polisi

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2019 23:30 WIB
Polresta Depok menangkap dua pencuri modus uang jatuh
Share :

DEPOK - Polresta Depok menangkap dua dari komplotan pencurian dengan modus berpura-pura menjatuhkan uang di salah satu restoran cepat saji Mal Depok. Aksi kawanan penjahat itu sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral setelah diunggah akun @chelleanjelica, pada 2 Agustus 2019 lalu.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriyansyah mengatakan, dua tersangka tersebut yakni M Gani (29) dan Marwan (53). Keduanya ditangkap di tempat terpisah setelah melarikan diri usai melakukan aksinya. Sementara M Gani (29) dibekuk di rumahnya di Jalan Sri Taloh RT 003/04 Kelurahan Diri Agung Palembang pada Jumat 23 Agustus 2019 kemarin dan Marwan di Subang, Jawa Barat.

"Benar, kami sudah menangkap satu pelaku pencurian HP dengan modus jatuhkan uang di sebuah mal di Depok, Jawa Barat," kata Azis di Polresta Depok, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga: 2 Wanita Muda Ini Nekat Mencuri Motor di Parkiran

Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Depok, dua tersangka yang dibekuk memiliki peran yang berbeda-beda. Disebutkan Azis, bahwa M Gani sebagai penyedia kendaraan sekaligus sopir sedangkan Marwan pengalih perhatian korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya