BANDUNG – Perempuan berinisial AK (35) membayar empat eksekutor senilai Rp500 juta untuk membunuh suami dan anak tirinya, yaitu Edi Candra Purnama (54) dan Mohamad Adi Pradana (24).
"Pelaku AK menjanjikan uang Rp500 juta terhadap eksekutor," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, saat dihubungi melalui telefonnya, Selasa (27/8/2019).
Dari sejumlah uang yang telah janjikan, pelaku AK baru menyetorkan uang sekira Rp100 juta sebagai tanda jadi untuk mengeksekusi kedua korban.
"Baru disetorkan Rp130 juta (kepada eksekutor-red)," ucapnya.
Edi Chandra Purnama (54) dan M Adi Pradana alias Dana (24) jadi korban pembunuhan berencana. Otak pelaku pembunuhan tersebut ialah AV (35), yang tidak lain istri dan ibu tiri korban. Selain itu, AK bekerja sama dengan anak kandungnya KV, dalam pembunuhan berencana tersebut.