Prada Deri Keberatan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Melly Puspita, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 20:33 WIB
Prada Deri Pramana (Foto: Melly Puspita)
Share :

Sambil berurai airmata Prada Deri mengaku ke ketua Majelis Hakim Mayor Chk Khazim tidak bisa mengontrol emosi dan melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri yakni Vera Oktaria. "Saya tidak bisa mengontrol emosi saya, saya melakukan pembunuhan karena khilaf. Pas saat Vera bilang dia hamil di situ saya emosi yang mulia. Saya memohon maaf kepada Ibu dan Keluarga Vera yang mulia," kata Prada Deri sambil menangis.

Baca Juga: Keluarga Prada Deri Bakal Dituntut karena Diduga Terlibat Persekongkolan 

Sedangkan, dalam pleidoi atau pembelaan Prada Deri, kuasa hukumnya Reza Fahlevi mengajukan supaya unsur-unsur tuntutan Pasal 340 KUHP dibuktikan terlebih dahulu.

"Terdakwa temperamental. Masalah harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur yang lain, dilakukan dengan sengaja atau diniatkan terlebih dahulu. Baik dari keterangan pada saksi. Karena terdakwa dan korban secara sadar menginap tanpa ada paksaan. Terdakwa tidak menyiapkan pembunuhan terhadap korban," ucap Reza Fahlevi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya