JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Perlindungan Tanaman Pangan di kantor Direktorat Jenderal Tanaman Pangan di Jakarta pada Senin 19 Agustus 2019. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Munif.
Pada kesempatan itu Abdul menilai penguatan kelembagaan perlindungan tanaman perlu dilakukan, baik penguatan melalui regulasi maupun penguatan melalui struktur organisasi.
“Dalam hal ini misi dan strategi kelembagaan perlindungan tanaman dapat diwujudkan melalui penyediaan teknologi pengendalian, pemberian penyuluhan dan bimbingan, distribusi sarana pengendalian, pemberian bantuan dalam pengendalian, dan pelaksanaan perlindungan hama tanaman (PHT) secara efektif dan efisien," bebernya.
Selain itu Dosen Departemen Proteksi Tanaman IPB ini menjelaskan saat ini adalah waktu yang tepat untuk memulai era baru dengan terus meningkatkan sistem pengendalian hama terpadu yang kuat, tangguh, dan efektif.
“Saat ini perlu adanya era PHT baru yang didukung dengan adanya SDM yang kuat, kelembagaan perlindungan yang kuat, kolaborasi yang kuat, dan didukung dengan pendekatan terkini (red. dari sisi) IPTEK," tegasnya.
Sementara Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementan, Edy Purnawan mengatakan akselerasi sangat diperlukan pada Kelembagaan Perlindungan Tanaman untuk mengawal pemenuhan kebutuhan manusia terutama pangan. Penguatan setiap simpul proses harus diidentifikasi dengan baik dan dieksplorasi menjadi upaya positif.
"Himpitan akibat perubahan iklim harus diwaspadai menjadi kekuatan positif. Itu semangatnya," katanya.
Kepala Subdirektorat Data dan Kelembagaan Pengendalian OPT Ditjen Tanaman Pangan, Batara Siagian menambahkan, strategi penguatan kelembagaan perlindungan saat ini dikembangkan melalui penataan kapasitas kelembagaan Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH). "Kemudian penataan regulasi perlindungan sebagai payung hukum operasional dan peningkatan koordinasi," jelasnya.
Batara juga menuturkan bahwa upaya perlindungan tanaman merupakan pekerjaan yang penuh tantangan. Kerjasama dan kolaborasi semua pihak menjadi kunci dalam perlindungan tanaman.
"Ya seperti arahan yang diberikan pimpinan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, menjadi panduan kita bersama untuk membangun sistem perlindungan," ucapnya.
Sementara itu Kepala Balai Perlindungan Tanaman Provinsi Banten, Abah Asmi mengatakan upaya penguatan kelembagaan perlindungan tanaman ini sangat penting. Sebab, tantangan perlindungan tanaman semakin besar dengan kondisi SDM yang semakin minim karena pensiun.
"Implementasi pengelolaan perlindungan pasti memerlukan infrastruktur dan pembinaan yang lebih," tuturnya.
Rukito, perwakilan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) dari Sumatera Utara juga menilai penguatan kelembagaan perlindungan tanaman pangan ini sangat penting. Terutama dalam hal penguatan kapasitas dan kuantitas SDM.
"Terobosan Dana Alokasi Khusus 2020 semoga terkonsolidasi dengan baik dengan Dana Dekonsentrasi dan APBD masing-masing sehingga menjadi output dan outcome yang signifikan bagi produksi nasional," ujarnya.
Menurut Rukito, kondisi SDM petuugas perlindungan tanaman di Sumatera Utara mulai berkurang, dari jumlah POPT saat ini 168 orang, akan pensiun separuhnya pada 2021.
"Jadi mulai sekarang kita harus memulai berbenah diri. Koordinasi antar petugas di lapangan sangat penting, yaitu POPT dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk meningkatkan kesejahteraan petani," tegasnya.(ADV)
(Abu Sahma Pane)