JAKARTA – Unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat belakangan ini sudah memakan korban. Pasalnya, anggota TNI Angkatan Darat Sertu Rikson Edi Chandra dari Kodam II Sriwijaya meninggal dunia dan beberapa polisi luka-luka saat kerusuhan yang terjadi di Deiyai, Papua.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan telah menginstruksikan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat saat ini untuk menerbitkan maklumat yang berisikan larangan demonstrasi di wilayah tanggung jawabnya itu.
"Kemudian saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat. Maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9/2019).
Tito mengakui larangan itu berkaca dari pengalaman mengawal demonstrasi yang terjadi di Manokwari dan Jayapura lalu. Pasalnya, aparat yang sudah memberikan toleransi kepada massa menyampaikan aspirasinya, justru malah menjadi korban. Bahkan, pengunjuk rasa melakukan perusakan ke beberapa kantor dan fasilitas umum.
"Maka itu ada undang-undang, Pasal itu juga ada, di Pasal 6 ada larangannya kalau mengganggu ketertiban publik, mengganggu hak asasi orang lain, itu tidak boleh," ujar Tito.
Baca Juga : Panglima TNI & Kapolri Siap Kembali ke Papua demi Kawal Situasi Kondusif
Keputusan itu, dijelaskan Tito, pernah diterapkan ketika terjadinya kerusuhan saat demo di Bawaslu, Jakarta, pada 21-22 Mei. Mengingat, pemberian toleransi menyampaikan aspirasi telah berubah menjadi kerusuhan massa.
"Maka dalam rangka pencegahan, saya minta, saya perintahkan kepada Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk saat ini, di situasi saat ini, melarang demonstrasi yang potensi anarkis," tutur Tito.
Baca Juga : Polri Kantongi Identitas Dalang Kerusuhan di Papua
(Erha Aprili Ramadhoni)