"Mereka menggunakan kapal ke Raja Ampat melalui Banda Neira Maluku. Namun, kapal mereka rusak sehingga mampir di Kota Sorong pada tanggal 10 Agustus 2019 dengan alasan mencari alat kapal," ujarnya.
Pada saat berada di Kota Sorong, kata dia, keempat orang asing tersebut melihat demonstrasi masyarakat Sorong menolak rasisme yang juga membawa isu Referendum, Pihak berwajib lantas mengamankan mereka karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
"Dari beberapa foto di lapangan mereka terlihat sempat membawa bendera bintang kejora (bendera OPM) berukuran kecil) dan ikut dalam pawai demonstrasi warga Papua Menuju Kantor Wali Kota Sorong."ungkap Cun
Hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, keempat orang warga asing tersebut mengakui tidak mengetahui apa arti demo tersebut. Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, keempat orang asing dinyatakan melanggar undang-undang imigrasi, kemudian dideportasi.
"Seorang rekan mereka masih di Sorong bersama kapalnya karena tidak melihat demo rasisme," katanya.