10 Pasal di RKUHP Berpotensi Penjarakan Wartawan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 03:02 WIB
Aksi solidaritas menolak kekerasan terhadap jurnalis (Foto: Okezone)
Share :

“Sikap DPR dan pemerintah ini tidak menghormati sistem demokrasi yang menempatkan media sebagai pilar keempat, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam negara demokrasi," kata dia.

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menuturkan, draft RKUHP itu seakan-akan kalau DPR dan lembaga pemerintahan adalah sebuah institusi yang anti kritik dan tidak pernah mempertimbangkan masukan masyarakat dalam menyusun sebuah regulasi.

Lalu, DPR dan pemerintah juga menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.

“Mereka juga menambah pemidanaan baru yang akan berdampak besar bagi jurnalis dan media, yaitu dengan adanya pasal penghinaan terhadap pengadilan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, mempertahankan perkara pencemaran nama baik dalam ranah pidana itu mengesankan DPR dan pemerintah tak mengikuti perkembangan internasional yang mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata.

“Itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan tak sesuai semangat Pasal 6 UU 40/1999 tentang Pers yang meminta meminta pers berperan kontrol sosial," kata Ade.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya