JAKARTA - Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta aparat kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap tersangka kasus dugaan provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman. Apalagi, diketahui kini dia sedang berada di luar negeri.
"Yang pasti siapa saja yang melanggar hukum harus diproses secara hukum dengan tegas," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada Okezone, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Menurut Edi, polisi bisa melakukan beberapa upaya strategis untuk melakukan penangkapan terhadap warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri.
"Kalau berada di luar negeri. Sepanjang ada perjanjian ekstradisi lakukan koordinasi. Dengan aparat kepolisian setempat," ujar Edi.
Dengan upaya itu, kata Edi, semakin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kepolisian memang betul-betul mengusut tuntas kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Baca Juga : Hari Ini DPR Bahas Usul Revisi UU KPK dan MD3
Baca Juga : Wiranto : 4 Warga Sipil dan 1 TNI Tewas dalam Kerusuhan Papua
Apalagi, kasus itu merupakan ujung dari terjadinya kerusuhan yang berlangsung di Papua dan Papua Barat.
"Kami melihat kerja keras polri dan TNI dalam mengamankan Papua," tutup Edi.
(Angkasa Yudhistira)