"Menurut saya pasal itu harus dicabut dari RUU KUHP kalau Pemerintah dan DPR punya komitmen untuk mendukung kebebasan pers," katanya.
Baca Juga : Dewan Pers: 10 Pasal di RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Abdul menyebut, pihaknya bakal menggelar pertemuan dengan organisasi pers lainnya guna membahas hal ini. Ia mengaku bakal menyampaikan aspirasi penolakan 10 pasal tersebut sebelum tanggal 19 September ini.
"Nanti akan kita sampaikan bersama-sama keberatan kita terhadap 10 pasal di KUHP. Kalau bisa sebelum tanggal 19 karena kalau setelah tanggal 19 kayaknya udah terlambat. Setelah tanggal 19 Pemerintah akan terus untuk disahkan," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)